Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Batasi Ruang Gerak Angelina dan Wayan Koster

Mulai Hari ini, Dilarang ke Luar Negeri

Jumat, 03 Februari 2012 – 13:31 WIB
KPK Batasi Ruang Gerak Angelina dan Wayan Koster - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan layanan BlackBerry, Jumat (3/2) menyatakan bahwa Direktorat Jendral Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan terhadap Angelina dan I Wayan Koster. "KPK melalui ketuaunya, Abraham Samad, telah mengajukan permintaan cekal terhadap AS  (Angelina Sondakh) dan WK (Wayan Koster)," kata Denny.

Mantan Staf Khusus Presiden bidang hukum itu menambahkan, dirinya langsung merespon permintaan dari Ketua KPK tersebut. "Saya langsung memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi, efektif (pencegahan) mulai hari ini," sebut Denny.

Kabag Humas Imigrasi, Marwoto menambahkan, pencegahan terhadap Angie dan Wayan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung mulai hari ini. "Dan dapat diperpanjang untuk enam bulan lagi berdasarkan permintaan," sebut Marwoto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membatasi ruang gerak Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Mulai hari ini, nama keduanya dimasukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA