Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bawa 4 Koper Dokumen Usai Geledah Balai Kota Tanjungbalai

Selasa, 20 April 2021 – 23:17 WIB
KPK Bawa 4 Koper Dokumen Usai Geledah Balai Kota Tanjungbalai - JPNN.COM
Penyidik KPK tampak menjinjing koper berisi dokumen yang disita dari Balai Kota Tanjungbalai, lalu meninggalkan gedung tersebut menggunakan tiga unit mobil jenis mini bus. Foto: ANTARA/Yan Aswika

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Balai Kota Tanjungbalai, Sumut, Selasa (20/4). Usai penggeledahan, KPK membawa empat koper berisi dokumen penting.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari ruang kerja Wali Kota, Sekdakot dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Tanjungbalai.

Pantauan di Balai Kota, setelah menggeledah rumah pribadi wali kota personel KPK tersebut tiba di Balai Kota pada pukul 14.20 WIB dan melakukan penggeledahan ruang kerja wali kota, ruang kerja sekdakot dan kantor BKD.

Kurang lebih 5 jam melakukan penggeladahan, para penyidik KPK itu meninggalkan gedung tersebut pada pukul 20.18 dengan membawa 4 koper berisi dokumen penting.

Kabid Mutasi BKD Tanjungbalai, Ahmad Suang Kupon yang turut mendampingi personel lembaga anti rasuah itu keluar dari ruang kerja wali kota, mengaku bahwa penyidik KPK menyita sejumlah surat-surat (dokumen) yang diperlukan.

"Ada banyak dokumen yang disita. Dan besok sejumlah pejabat akan menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai," ujar Suang Kupon kepada ANTARA.

Sebelumnya juru bicara KPK Ali Fikri memastikan tidak ada operasi tangkap tangan di Kota Tanjungbalai. Namun ia membenarkan ada kegiatan tim KPK dalam rangka pengumpulan bukti.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Balai Kota Tanjungbalai, Sumut, Selasa (20/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News