Tok, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Polda Sumsel bernama AKBP Edya Kurnia divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (19/4).
Majelis hakim Tipikor diketuai Abu Hanifah SH MH sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI melalui Kejari Palembang bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Bahwa terdakwa AKBP Edya Kurnia melanggar Pasal 12 huruf Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Abu Hanifah saat membacakan putusan (vonis).
Selain hukuman pidana penjara empat tahun, Abu mengganjar Edya dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Vonis yang telah dijatuhkan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan, yang kemudian dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH pidana tersebut diterima oleh terdakwa, namun JPU masih pikir-pikir untuk menentukan sikap terima atau tidak putusan tersebut.
“Memang kita nyatakan pikir-pikir dahulu menganai putusan majelis hakim karena akan dikoordinasikan juga dahulu dengan atasan kita termasuk yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Agung RI,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH dikonfirmasi usai sidang.
Sementara disinggung sejumlah uang menjadi barang bukti yang diterima oleh terdakwa, Dede menjelaskan selama proses penyelidikan uang yang diterima oleh terdakwa sudah di kembalikan sebesar Rp2 miliar lebih.
“Dari lebih kurang Rp7 miliar uang gratifikasi sudah Rp4 miliar yang dikembalikan, diantaranya dari terdakwa Edya lebih kurang Rp2 miliar secara cash selebihnya dari terpidana Syaiful Yahya dan Almarhum Soesilo Pradoto,” jelas Dede.