Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bawa Ini dari Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin

Kamis, 28 April 2022 – 17:49 WIB
KPK Bawa Ini dari Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin - JPNN.COM
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bogor, Kompleks Pemkab, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah dinas Bupati Bogor Ade Yasin di Kompleks Pemkab, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Rombongan penyidik KPK tiba di rumah dinas Ade Yasin sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan tiga mobil Innova berwarna hitam secara beriringan.

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan di rumah dinas tersebut dilakukan sekitar 20 menit dengan didampingi Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Dadan Nurdiansyah.

Seusai pemeriksaan, petugas keluar dari dalam rumah dinas dengan membawa dua koper berwarna hitam dan satu koper merah.

"Iya (petugas KPK) datang. Tetapi saya kurang tahu, mengecek, karena itu kewenangan KPK, ya," kata Dadan setelah penyidik KPK meninggalkan kediaman dinas Ade Yasin, Kamis.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, sebelum mengarah ke rumah dinas Bupati Bogor.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

Empat tersangka selaku pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), selaku Bupati Bogor periode 2018-2023, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin kepada BPK Jabar agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA