KPK Bebaskan Angie Bersama Anak
Senin, 30 April 2012 – 04:56 WIB
Dia pun meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk menjalani pengobatan di dokter THT (tenggorokan hidung dan telinga) pribadinya. "Kami akan mengajukan surat permohonan resmi ke KPK agar ibu (Angie) bisa mendapatkan perawatan lebih lanjut, atau mendatangkan dokter yang biasa menanganinya ke rutan," ujar dosen Fakultas Hukum UI tersebut.
Menyangkut proses hukum, anggota Komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, kalau KPK memiliki ujian lanjutan setelah mampu memberikan progres penanganan kasus Wisma Atlet. Menurut dia, setelah menahan tersangka Angie, KPK masih harus mewaspadai predator proses hukum yang bisa saja melakukan intervensi pada tahap merumuskan dakwaan.
Publik, lanjut wakil bendahara umum DPP Partai Golkar itu, kini sedang menunggu bagaimana KPK akan mendakwa Angelina. Kekuatan dakwaan dan penetapan pasal, menurut dia, akan menjadi ujian berikutnya bagi KPK. "Sebab, pada tahap merumuskan dakwaan atau pasal itulah predator proses hukum bisa masuk," tandas Bamsat -sapaan akrab Bambang Soesatyo.