KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Nurhadi di Persembunyiannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan upaya penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) bersama menantunya Rezky Herbiyono (RHE).
Saat menangkap keduanya, KPK melakukan upaya paksa untuk masuk ke rumah persembunyiannya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, awalnya, pihaknya menetapkan DPO kepada Nurhadi Cs pada Februari 2020.
Tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, yaitu Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Ghufron menerangkan, pihaknya baru menerima kembali informasi keberadaan Nurhadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, lanjut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, tetapi tidak dihiraukan. Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.