KPK Bela Novel Habis-habisan
Senin, 01 Februari 2016 – 20:42 WIB
Karenanya, La Ode mengatakan bahwa Novel sebagai pegawai KPK akan mendapatkan support baik di dalam dan di luar pengadilan. "Kami berlima tetap mengupayakan jalan terbaik menyelesaikan kasus Novel agar tidak sampai ke pengadilan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai pasal 144 KUHAP masih dimungkinkan apa upaya lain kalau Jaksa Agung memang tak akan melanjutkan kasus tersebut.
"Masih ada yang perlu diperbaiki kejaksaan termasuk memberhentikan pelimpahannya," kata dia. (boy/jpnn)