Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri

Jumat, 15 Oktober 2010 – 23:32 WIB
KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri - JPNN.COM
JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Namun istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Nunun pada 8 Oktober. Nunun akan diperiksa untuk empat mantan anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi tersangka yaitu Tengku M Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

"Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke yang bersangkutan (Nunun) pada 8 Oktober lalu. Untuk hadir pada pemeriksaaan hari ini sebagai saksi untuk empat tersangka (suap). Tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan Budi di KPK, Jumat (15/10).

Johan menuturkan, KPK menerima surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun. "Pak Adang kirim surat yang isinya pemberitahuan ke KPK bahwa istrinya sakit. Dilampirkan pula surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit," sambung Johan.

JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close