Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim

Sabtu, 05 Januari 2019 – 21:21 WIB
KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim - JPNN.COM
Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes

Sebelumnya KPK telah menjerat Syafruddin sebagai terdakwa perdana dalam kasus itu. Pengadilan telah mengganjar Syafruddin dengan pidana 15 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.(ipp/jpc)

Sampai saat ini KPK belum bisa menyentuh Sjamsul Nursalim ataupun istrinya, Itjih selaku penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BNDI).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close