KPK Belum Jelaskan Soal Laporan Barang Sitaan ke Rupbasan
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Angket KPK sampai saat ini masih menunggu penjelasan KPK terkait adanya barang sitaan yang ternyata tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di DKI Jakarta dan Tangerang.
Padahal, menurut Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar barang-barang yang masih dalam penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai kepada putusan sidang di pengadilan, semua diadministrasikan di Rupbasan.
Itu berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, di mana ada turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP.
Agun menjelaskan, temuan Pansus di lima Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, kendaraan mewah dan bangunan.
Menurutnya, DPR tak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut.
Oleh karena itu, Pansus akan meminta bantuan BPK untuk mengauditnya
"Tindak lanjutnya telah pansus minta kan ke BPK untuk mengauditnya. Pansus juga minta adanya klarifikasi dari KPK saat hadir memenuhi panggilan atau undangan pansus. Problemnya sampai saat ini KPK nya tidak mau hadir," ujar Agun saat dihubung, Jumat (8/9).
Senada dengan Agun, anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menerangkan, PP Nomor 27 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP, semua barang sitaan dari para penegak hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan barang rampasan negara dari proses peradilan disimpan di Rupbasan sebelum barang itu diproses lebih lanjut.