KPK Belum Pastikan Kedatangan Nazaruddin dan Istri
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:09 WIB
Terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam sebuah kasus korupsi, Neneng pun bernasib sama dengan suaminya. Setelah Nazaruddin, kini giliran Neneng yang dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. "Yang bersangkutan dicegah sejak tanggal 31 Mei 2011 selama satu tahun,"kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Bambang Irawan ketika dihubungi, kemarin.
Pemberian status cegah ke luar negeri tersebut menindaklanjuti permintaan dari KPK. Neneng dicegah terkait proses penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Pencegahan Neneng tersebut hanya berselang satu pekan setelah suaminya Nazaruddin dilarang meninggalkan Tanah Air pada 31 Mei lalu.
Menuruit informasi yang beredar, Neneng ikut terbang ke Singapura bersama suaminya. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Bambang belum mengetahui kabar tersebut. "Belum ada informasi soal itu,"imbuhnya.