Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Belum Perlu Revisi UU

Rabu, 26 Oktober 2011 – 19:01 WIB
KPK Belum Perlu Revisi UU - JPNN.COM
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada DPR. Namun dari sisi KPK, kata Busyro, sebagai pelaksana undang-undang tersebut KPK dinilai belum memerlukannya.

"Kalau DPR mau melakukan revisi, kami hormati. Namun dari sisi KPK masih merasa bisa menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Busyro Muqoddas, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).

Lebih lanjut Busyro menambahkan, andai DPR pada akhirnya merevisi undang-undang KPK, perlu ada penilaian akademis terlebih dahulu guna melihat unsur terkait, apakah revisi undang-undang memenuhi alasan sosiologis, filosofis dan yuridis atau tidak.

"Dalam pemberian kewenangan untuk melakukan SP3, misalnya. Disitu perlu ada legal reasoning, social reasoning-nya apa. Karena itu publik harus dilibatkan hingga hasilnya legitimat. Artinya perlu prinsip-prinsip keterbukaan dalam proses revisi," sarannya. (fas/jpnn)

JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close