KPK Bergerak ke Batam, Barbuk Hasil Korupsi Ditemukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mertua eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (12/7).
Penggeledahan itu dalam rangka mencari barang bukti hasil gratifikasi dan pencucian uang Andhi.
"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah satu lokasi di wilayah Batam yang merupakan rumah kediaman mertua tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/7).
KPK, lanjut Ali, menemukan berbagai barang bukti di kediaman tersebut.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan Tersangka AP (Andhi Pramono) di tempat tersebut," kata Ali.
Sebelumnya pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.