KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Pembahasan RUU di DPRSabtu, 28 Agustus 2010 – 08:24 WIB
"Statusnya tembusan karena setiap institusi itu kan punya spesifikasi yang berbeda. KPK itu korupsi, BNN itu narkoba," kata anggota Tim Perumus (Timus) RUU Pencucian Uang Bambang Soesatyo setelah rapat di gedung DPR kemarin (27/8). Selama ini laporan pemeriksaan dari PPATK tersebut hanya diserahkan kepada Polri dan kejaksaan.
Untuk penyidikannya, empat instansi yang ada harus berkoordinasi dulu dengan Polri dan kejaksaan guna menentukan tindak pidana asal dari kasus yang bersangkutan. Bambang mencontohkan, bila KPK menemukan indikasi korupsi dari hasil pemeriksaan PPATK yang diterimanya, KPK bisa menindaklanjutinya. "Jadi, bila mendapat indikasi atau mengendus adanya unsur korupsi, KPK bisa menindaklanjuti dengan penyidikan," jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar (FPG) itu. "Memang ini akan memberikan tambahan pekerjaan baru bagi KPK," tambahnya.
JAKARTA - Satu langkah maju dicapai dalam pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Polri dan Kejaksaan Agung,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB