KPK Berhak Sidik Pencucian Uang
Pembahasan RUU di DPRSabtu, 28 Agustus 2010 – 08:24 WIB
Chandra tidak terlalu mempersoalkan redaksional tembusan yang digunakan. Menurut dia, yang terpenting, KPK memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang (money laundering), asalkan tindak pidana asalnya sesuai dengan kewenangan lembaga pemberantas korupsi tersebut. "Nggak apa-apa tembusan. Itu sudah nggak penting. Bagi kami, yang penting itu KPK, BNN, pajak, bea cukai bersama kejaksaan dan kepolisian punya kewenangan penyidikan, dengan syarat mereka punya tindak pidana asalnya," jelas Chandra.
Di tempat yang sama, Kepala PPATK Yunus Husein menilai, sudah ada kemajuan dari RUU Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan pemeriksaan PPATK yang awalnya hanya diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan kini turut ditembuskan kepada penyidik dari empat instansi lain. "Yang penting, sudah ada kemajuan bisa ke penyidik," katanya.
Yunus juga tidak mempersoalkan gagalnya keinginan PPATK untuk mendapatkan kewenangan penyelidikan. Dia menyatakan bisa menerima keputusan tersebut. "Tidak masalah, kami bisa terima itu," ujar Yunus lantas tersenyum. Sebelumnya, memang ada usul, PPATK mendapat hak penyidikan kasus pencucian uang itu.