KPK Berharap Andi jadi JC
Sabtu, 08 Desember 2012 – 14:40 WIB
Kendati begitu, Andi juga tegas menyebut bahwa apa yang disangkakan kepadanya saat ini tidak benar. Sebab sepanjang menjadi menteri, Andi mengaku menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Andi Alfian Mallarangeng sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia juga dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Imigrasi. Penetapan tersangka Andi pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni, Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.
Mantan Menpora itu dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan proyek itu. Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Fat/jpnn)