KPK Berharap Wa Ode Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Kamis, 18 Oktober 2012 – 16:17 WIB
Ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.
"Ini pertama kalinya KPK gunakan dua sangkaan sekaligus. Jadi berharap sesuailah dengan yang kita tuntut," kata Johan.
Wa Ode dijadwalkan menjalani sidang putusan perkara kasus dugaan DPID tahun anggaran tahun 2011, pada pukul 13.00 WIB siang ini. Namun, sampai dengan saat ini, sidang tersebut belum dimulai, meski ia sudah datang sejak pukul 12.30 WIB. Selasa lalu sidang vonis Wa Ode ditunda karena hakim beralasan masih menyempurnakan putusan terhadap anggota Banggar DPR RI tersebut.(flo/jpnn)