KPK Beri Deadline Suami Inneke Menyerahkan Diri, Kalau Tidak...
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian geregetan dengan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah.
Suami dari Inneke Koesherawati itu tak kunjung menyerahkan diri.
Tersangka korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu dideadline hingga Senin (19/12) besok. Jika tak kunjung datang, komisi antirasuah akan memburunya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, instansinya sudah mengimbau Fahmi agar menyerahkan diri ke kantor KPK. Tentu, kata dia, penyuap pejabat Bakamla itu sudah mendengar dan mengetahui imbauan itu. ”Lebih baik datang sendiri,” paparnya.
Saut belum bisa membuka dimana Fahmi berada sekarang. Namun, dia membantah jika dikatakan bahwa suami dari Inneke sengaja disembunyikan oknum TNI di luar negeri. ”Wah nggak lah, tidak ada info seperti itu,” tutur mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Saut menyatakan, KPK akan menunggu Fahmi hingga besok. Jika sampai besok, dia tidak juga datang, maka KPK akan mencarinya. Namun, dia tetap meminta tersangka tersebut agar dengan sadar diri datang ke kantor KPK untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan.
Jubir KPK Febri Diansyah meminta agar Fahmi kooperatif dengan penegak hukum. “Hal itu akan lebih baik,” tutur dia. Menurutnya, jangan sampai ada pemikiran untuk melarikan diri dari perkara yang membelitnya.
Selain melacak keberadaan Fahmi, KPK juga sedang berupaya mendalami kasus suap senilai Rp 15 miliar itu. Komisi yang beralamatkan di Jalan HR Rasuna Said itu juga mendalami dugaan adanya markup anggaran pengadaan alat monitoring satelit Bakamla. Namun, Febri belum bisa menjelaskan dugaan penggelembungkan anggaran secara detail.