Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Beri Deadline Suami Inneke Menyerahkan Diri, Kalau Tidak...

Minggu, 18 Desember 2016 – 08:39 WIB
KPK Beri Deadline Suami Inneke Menyerahkan Diri, Kalau Tidak... - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Sementara itu, BU, jenderal TNI bintang satu yang diduga terlibat dalam kasus suap di Bakamla saat ini sedang diproses oleh Puspom TNI. 

BU diketahui merupakan jenderal TNI bintang satu berpangkat Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL yang ditugaskan di Bakamla.

Pada saat proses OTT yang dilakukan KPK di Bakamla, BU memang tidak termasuk ke dalam orang yang diincar dan dijaring KPK. Namun TNI memperoleh informasi bahwa BU juga menerima aliran dana terkait proyek pengadaan alat pengawas di laut yang melibatkan Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dari laporan itu, pihak Puspom TNI langsung melakukan proses terhadap BU.

Namun, hingga saat ini pihak TNI atau Puspom TNI belum menjelaskan sejuh mana proses pemeriksaan terhadap anggotanya tersebut. 

Saat dihubungi, baik Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wuryanto dan Komandan Pusat POM (Danpuspom) TNI Mayjen Dodik Wijanarko hanya menjelaskan bahwa proses terhadap BU tengah berjalan. "Informasi detailnya nanti," ujar Wuryanto. (lum/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian geregetan dengan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Suami dari Inneke

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News