KPK Beri Peringatan 3 Daerah di Jabar soal Pendataan Bansos
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga Pemerintah Daerah di Jawa Barat, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan pembaruan data warganya.
Hal ini untuk menghindari data ganda penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.
Pesan KPK itu sendiri disampaikan dalam rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana Covid-19 melalui telekonferensi, Selasa (12/5).
Diketahui ketiga Pemda belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu.
KPK mengingatkan ketiga Pemda segera menuntaskan pemutakhiran data warganya, serta memperbaruinya secara regular di masa mendatang.
Rapat koordinasi yang diikuti oleh Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu, beserta jajaran birokrasi dari ketiga kabupaten atau kota, dan Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK tersebut.
Dalam rapat tersebut KPK kembali mengingatkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.