KPK Beri Saran ke Setya Novanto Supaya Tampak Terhormat
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana Setya Novanto pada Rabu (13/12) pekan depan. Itu berarti upaya praperadilan Papa Novanto (julukan Setnov) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kandas.
Di hari tersebut, sidang praperadilan Setnov belum masuk pembacaan putusan hakim. Hakim tunggal PN Jaksel Kusno pada Kamis (7/12) kemarin menyebutkan bila putusan paling cepat dibacakan Kamis (14/12) atau selisih satu hari dari agenda pembacaan surat dakwaan Setnov di pengadilan tipikor.
Penetapan jadwal sidang tipikor itu hampir pasti menggugurkan gugatan praperadilan Setnov. Itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyebut bahwa praperadilan dinyatakan gugur saat digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.
Jadwal sidang perdana Setnov sebagai terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo. Selain jadwal, ketua PN Jakarta Pusat Dr Yanto juga telah menetapkan majelis hakim setelah menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu (6/12) sore. ”Penetapan (majelis hakim, Red) jam 21.00 kemarin (6/12),” ujarnya di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Sidang bernomor perkara 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst itu diketuai hakim Yanto (ketua PN Jakpus). Mantan ketua PN Denpasar itu menggantikan peran Jhon Halasan Butar Butar yang kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Sementara anggota majelis hakim terdiri dari Franki Tambuwun dan Emilia Djajasubagia. Ditambah hakim ad hoc, Dr Anwar serta H. Ansyori Syaifudin. Bersama Jhon, keempat hakim tersebut sebelumnya ikut mengadili perkara Irman dan Sugiharto. ”Itu (penetapan ketua hakim, Red) hak prerogatif ketua (pengadilan, Red). Beliau (ketua PN) yang pertimbangkan itu yang terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, kubu Setnov lebih baik menghadapi proses hukum itu di tahap penuntutan di pengadilan tipikor daripada di praperadilan. Sebab, “bertarung” di pengadilan tipikor lebih terhormat untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perkara. ”Daripada harus capek-capek, bolak-balik (praperadilan, Red),” ungkapnya saat ditemui di perpustakaan KPK.
Basaria bukan takut kalah praperadilan. Dia justru yakin proses pengujian penyidikan itu bakal dimenangkan KPK seiring kekuatan bukti yang dimiliki. ”Nggak usah hitung-hitungan hari (sidang), saya yakin (praperadilan) pasti menang. Tapi saya pikir akan lebih terhormat untuk membuktikan benar atau tidaknya yang bersangkutan (Setnov, Red), hadapi saja sidang,” terangnya.