KPK Bertekad Miskinkan Koruptor
Senin, 24 Desember 2012 – 08:21 WIB
JAKARTA - Upaya memiskinkan koruptor bakal terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman badan dinilai tidak akan cukup untuk membikin efek jera. Terobosan untuk menggunakan pasal-pasal yang bisa mengembalikan keuangan negara akan terus dilanjutkan. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan sesuai dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia, penyitaan hasil kejahatan merupakan salah satu upaya penting dalam pemberantasan korupsi. "Ketentuan itu sudah diratifikasi melalui UU No 7 tahun 2006," ujar Johan kemarin.
Terobosan hukum yang digunakan KPK adalah penggunaan pasal 18 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembayaran uang pengganti dan penyitaan hasil korupsi. Pasal itu biasa digunakan untuk korupsi yang mengakibatkan kerugian negara secara langsung. Namun tidak lazim digunakan untuk dakwaan korupsi berupa penerimaan suap.
KPK pernah menggunakan pasal tersebut pada kasus hakim suap yang melibatkan hakim Syarifuddin. Namun KPK tidak bisa mengeksekusi penyitaan uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar karena karena hakim beranggapan tidak ada uang negara yang dipakai oleh hakim Syarifuddin.
JAKARTA - Upaya memiskinkan koruptor bakal terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman badan dinilai tidak akan cukup untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Maaf, Pendaftaran PPPK 2024 Molor, Simak Penjelasan Terbaru dari BKN
Jumat, 27 September 2024 – 06:58 WIB - Hukum
Massa Aksi Soroti Kinerja Lembaga Kejaksaan, Pakai Frasa Jago Pencitraan
Jumat, 27 September 2024 – 06:31 WIB - Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Kriminal
Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK
Jumat, 27 September 2024 – 04:48 WIB - Olahraga
Yogie Akan Pimpin 5 Pertandingan Persis Solo di Liga 1, Targetnya Cukup Berat
Jumat, 27 September 2024 – 04:00 WIB - Kesehatan
6 Makanan Pemicu Depresi yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 27 September 2024 – 02:03 WIB