Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bidik 3 RSUD di Kaltim

Jumat, 03 Juli 2009 – 20:05 WIB
KPK Bidik 3 RSUD di Kaltim - JPNN.COM
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan di 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kalimantan Timur (Kaltim). Tiga RSUD itu adalah RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dan RSUD Tarakan. Ketiga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu berpotensi merugikan keuangan daerah ratusan miliar karena dugaan penyelewengan keuangan dilakukan sejak tahun 1999 sampai 2009. Caranya, dengan mengelola langsung sumber pendapatan pelayanannya.

Padahal, seharusnya pendapatan tersebut masuk lebih dulu ke kas daerah, baru setelah itu disalurkan kembali ke rumah sakit. Menurut Sonny Setiawan, anggota Komisi I DPRD Kaltim, kemarin, langkah ini bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang BLUD. Undang-undang ini menyebutkan, pendapatan harus masuk kas daerah terlebih dahulu. Sonny menambahkan, permasalahan ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya 3 kali memperingatkan manajemen ketiga rumah sakit untuk taat aturan, namun ditenggarai tak dijalankan. Peringatan terakhir dari BPK pada Oktober 2008 lewat surat bernomor 187/S/XIX.SMD/10/2008

Manajemen tetap berpegangan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 445/K/225/2008 tentang Penetapan 3 RSUD Provinsi Kaltim menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32/2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi RSUD sebagai BLUD. Kedua aturan ini memperbolehkan rumah sakit mengelola langsung pendapatannya.

DPRD Kaltim, lanjut Sonny, kemudian menyoroti masalah itu, tapi juga dihiraukan. Alasan DPRD, Perda Nomor 11/1999 tentang Penetapan RSUD Menjadi Unit Swadana RSUD yang menjadi acuan dari awal tidak bisa lagi digunakan, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan membuat Perda tersebut harus diperbarui.

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan di 3 Rumah Sakit Umum Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close