KPK Bidik 3 RSUD di Kaltim
Jumat, 03 Juli 2009 – 20:05 WIB
Manajemen tetap berpegangan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 445/K/225/2008 tentang Penetapan 3 RSUD Provinsi Kaltim menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32/2008 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi RSUD sebagai BLUD. Kedua aturan ini memperbolehkan rumah sakit mengelola langsung pendapatannya.
DPRD Kaltim, lanjut Sonny, kemudian menyoroti masalah itu, tapi juga dihiraukan. Alasan DPRD, Perda Nomor 11/1999 tentang Penetapan RSUD Menjadi Unit Swadana RSUD yang menjadi acuan dari awal tidak bisa lagi digunakan, menyusul terbitnya Permendagri Nomor 59/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan membuat Perda tersebut harus diperbarui.