KPK Bidik Istri-Istri Djoko
Senin, 24 Juni 2013 – 04:36 WIB
"Kalau istri yang sudah tahu penghasilan suaminya tidak mungkin mendapatkan uang segitu, ya bisa istri harusnya patut menduga dari mana uang itu berasal," terang Direktur Ketua Kelompok Legislasi Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPAT) Fithriadi Muslim.
Dia menjelasakan, dalam pasal 5, pelaku TPPU bukan pelaku tindak pidana asal. Menurut dia tidak semua orang yang menerima uang yang diduga hasil pencucian uang memang dijerat pidana. Semuanya tergantung tahu atau patut menduganya si penerima.
Bambang menambahkan, selema ini KPK tidak mempermasalahkan jika Djoko tidak bersedia menghadirkan istri-istrinya untuk bersaksi di pengadilan. Lanjut Bambang, keputusan Djoko itu malah memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.