KPK Bidik Mafia Anggaran DPR
Pengembangan dari Vonis terhadap Wa OdeSabtu, 20 Oktober 2012 – 09:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya penyelidikan baru yang dikembangkan dari perkara suap penganggaran Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID). Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada bekas anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, akan ditindaklanjuti KPK dengan memvalidasi keterangan-keterangan yang muncul di pengadilan. "Dengan melakukan validasi, KPK tidak menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya. Meski demikian, lanjut dia, masih perlu waktu untuk menghimpun informasi dari Wa Ode maupun sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar Wa Ode hukuman enam tahun penjara. Bekas legislator Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni, suap Rp 6,25 miliar terkait penganggaran DPID dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Wa Ode juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kekayaan senilai Rp 50,5 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi.
Dalam persidangan Wa Ode, diungkap sejumlah praktik mafia anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pimpinan di Badan Anggaran DPR. Sejumlah pimpinan dan mantan petinggi Badan Anggaran DPR disebut-sebut di persidangan. Mereka yang namanya disebut antara lain mantan Ketua Banggar dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, mantan Wakil Ketua dari Fraksi PDIP Olly Dondokambey, dan mantan Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Wakil Ketua Badan Anggaran Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung juga disebut dalam sidang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya penyelidikan baru yang dikembangkan dari perkara suap penganggaran Dana Penyesuian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sosial
Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
Selasa, 19 November 2024 – 18:50 WIB - Tokoh
Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
Selasa, 19 November 2024 – 17:38 WIB - Lingkungan
Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
Selasa, 19 November 2024 – 17:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB