KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD
Kamis, 04 Februari 2010 – 13:45 WIB
“Fee itu adalah pemerintah daerah menempatkan uang di bank dan kemudian bank daerah itu memberikan fee kepada para pejabat,” jelas Haryono Umar didampingi anggota BPK Rizal Djalil dan Sapto Amalo, yang menggelar jumpa press, Kamis (4/2).
Ia meminta uang yang diterima pejabat Itu dikembalikan ke kas daerah. Karena itu, ia meminta perwakilan BPK di daerah untuk mencermati ini. Jika tidak ada niat baik dari pejabat penerima fee, maka KPK akan segera menindaklanjutinya.