KPK Bidik Perusahaan Milik Pengusaha Penyuap Patrialis
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan menjerat korporasi yang diduga terkait penyuapan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Jerat untuk perusahaan itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidik tengah meneliti kemunkinan menjerat perusahaan milik pengusaha Basuki Hariman. KPK telah menjerat Basuki sebagai penyuap dalam kasus itu. “Terbuka kemungkinan itu untuk tanggung jawab pidana korporasi," katanya di KPK Kamis (26/1).
Basuki memiliki banyak perusahaan. Berdasarkan informasi KPK, Basuki setidaknya memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor.
"Perusahaan BHR (Basuki Hariman, red) memang banyak," tegas Syarif.
Karenanya KPK tengah mendalami kemungkinan suap yang diberikan kepada Patrialis dan rekannya, Kamaludin itu bukan sekadar atas nama Basuki tapi juga menyangkut perusahaannya.
KPK telah menetapkan Basuki sebagai tersangka pemberi suap ke Patrialis. Motif suap itu agar Patrialis menyetujui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
KPK menduga andai uji materi itu dikabulkan maka bisnis Basuki di bidang impor daging akan semakin lancar. Guna menyogok Patrialis, Basuki dan sekretarisnya NG Fenny menggunakan perantara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Basuki dan Fenny melakukan pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin. “Hal ini dilakukan BHR dan MJF agar bisnis impor daging dapat lebih lancar," kata Basaria.(boy/jpnn)