KPK Bidik Program Perlindungan Sosial Lainnya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik program perlindungan sosial lainnya yang diturunkan pemerintah selama pandemi Covid-19.
Bahkan, KPK juga mengawasi pos-pos penyaluran dana pemerintah selama delapan bulan ini.
"Kami tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja, tetapi setiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK," Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).
"Jadi kami sangat tegas apa pun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi."
Firli memastikan, KPK akan terus bekerja mengusut korupsi, termasuk dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.
Hal itu sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi, yakni mencegah kerugian keuangan negara, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat serta melindungi keselamatan jiwa seluruh masyarakat.
"Kami akan terus bekerja. Konsep kami tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi pandemi Covid-19.