KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP
Rabu, 31 Juli 2013 – 18:29 WIB
Yusuf mencontohkan, sebelum adanya e-KTP, seseorang dengan mencantumkan nama saja dapat mengirimkan uang ke berbagai pihak dalam jumlah besar. Namun, pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.
"Dulu saat ada orang masukkan uang sebesar Rp3 miliar, kami kadang tidak tahu siapa. Sekarang dengan e-KTP bisa langsung terdeteksi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurutnya dengan data kependudukan yang akurat, PPATK bisa mengetahui identitas seseorang hingga garis keturunan keluarganya dan tidak memakan waktu yang lama untuk proses identifikasi itu. (boy/jpnn)