KPK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening gubernur Papua itu atas permintaan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).
KPK saat ini tengah memproses hukum Lukas terkait kasus dugaan korupsi di Papua.
Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu masih merahasiakan jenis dan kronologi perkara Lukas.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK.