KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum: Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Juru bicara KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi perihal kasus tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyampaikan cukup terkejut terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK RI.
"Ini cukup aneh. Belum ada proses pemeriksaan, tetapi langsung dijadikan tersangka. Seharusnya proses penyilidikan tetapi ini langsung penyidikan dan penetapan tersangka," ucap Roy Rening, Senin (12/9) siang.
Menurut Roy, uang Rp 1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik Gubernur Lukas Enembe.
"Lucu, masa gratifikasi sekelas gubernur hanya Rp 1 miliar, tidak masuk di akal. Itu uang Pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.
Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu. Dalam pertemuan itu, kuasa hukum Lukas Enember meminta agar proses terhadap kliennya ditunda karena alasan kesehatan.