Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah

Selasa, 07 Mei 2024 – 20:49 WIB
KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah - JPNN.COM
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terjadi gegara aturan yang dibuat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA).

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor selaku bupati punya sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.

KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, OalahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali terkait kasus dugaan rasuah di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

Dengan kewenangan itu, dibuatlah aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023.

Aturan itu lantas menjadi dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Tanak menerangkan atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

Selain itu, AS juga memerintah SW memungut potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif pajak tersebut.

"Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uang-nya bagi AMA," ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Ternyata beginilah peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di kasus korupsi dana insentif pajak daerah yang diusut KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News