KPK Boyong Bekas Anak Buah OC Kaligis ke LP Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (10/3). Hal itu dalam rangka eksekusi putusan atas terpidana perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan atas Gary berkekuatan hukum tetap. "Jaksa KPK mengeksekusi M Yagari Bhastara dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin karena perkaranya inkracht,” ujar Priharsa, Kamis (10/3).
Gary sebelumnya divonis bersalah karena menjadi perantara bagi OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti untuk menyuap hakim dan PTUN Medan. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari lalu menghukum Garuy dengan pidana dua tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan Gary cukup ringan karena ia menjadi justice collaborator untuk mengungkap suap yang juga menyeret Kaligis dan Gatot itu. Kaligis pun sudah sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.(boy/jpnn)