KPK Buka Seleksi 11 Petinggi, Bagaimana Nasib Novel Baswedan Cs?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk mengisi sebelas jabatan pimpinan di tingkat madya dan pratama.
Namun, seleksi itu melarang Novel Baswedan Cs, yang kini menjadi ASN di Polri.
"Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dalam catatan umum untuk mengikuti seleksi ini," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Yusuf menjelaskan calon pelamar wajib memenuhi unsur persyaratan umum dan khusus. Sementara mantan pegawai KPK, seperti Novel Baswedan cs, tidak bisa lolos di syarat yang umum.
Syarat umum, yakni pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia. Lalu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Kemudian, pelamar harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Terus, kandidat harus sehat jasmani dan rohani. Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Syarat terakhir, yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.