Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam implementasinya, pada Pasal 6 Ayat 4 disebutkan ada persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS.
Pertama ialah usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Kedua, tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau pegawai swasta.