KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi
Jumat, 01 Februari 2019 – 21:44 WIB
Atas perbuatannya, Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Atas perbuatannya, Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News