Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Butuh Muhammad Irhamni, Polri Merasa Terhormat

Minggu, 22 April 2018 – 22:26 WIB
KPK Butuh Muhammad Irhamni, Polri Merasa Terhormat - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Mabes Polri untuk meminta salah satu penyidik utamanyam Muhammad Irhamni kembali ditugaskan di lembaga antirasuah itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, surat KPK itu menjadi sebuah kehormatan bagi kepolisian dan Irhamni secara pribadi. “Tentu dari kami akan memberikan personel yang terbaik,” kata dia di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (22/4).

Kini, kata Setyo, Divisi Hukum Polri masih mengkaji surat permintaan tersebut. Dia memastikan Polri bakal secepatnya menyampaikan balasan atas permintaan KPK.

Namun, Setyo belum bisa memastikan kapan pihaknya bakal menjawab permintaan KPK. Dia hanya menjamin Polri bakal mengirim personel terbaiknya ke KPK.

"Jadi, kalau diminta personel pasti kami kasih yang terbaik, tidak yang ecek-ecek," tegas dia.

Sebelumnya, Irhamni bertugas di KPK sejak 2008. Masa tugasnya sebagai penyidik di komisi pimpinan Agus Rahardjo itu telah usai pada awal 2018.

Praktis, penyidik yang pernah mengungkap kasus korupsi Hambalang dan suap penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bagi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu kembali ke Polri. Namun, KPK menyurati Polri untuk kembali menarik Irhamni guna menangani kasus khusus.

"Memang ada kebutuhan, terus terang yang bersangkutan meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun sehingga bisa naik (ke penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.(mg1/jpnn)

Divisi Hukum Polri masih mengkaji surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang permintaan menarik Muhammad Irhamni lagi guna mengusut kasus BLBI.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News