KPK Cari Aktor-Aktor Lain Dalam Kasus Sutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melibatkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"Kasus Sutan ini kita dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad ketika ditemui di acara Rapimnas Lembaga Dakwah Islam Indonesia 2014 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (15/5).
Menurut Abraham, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus Sutan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup bisa saja pihak lain itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ingin melihat aktor-aktor lain selain Pak Sutan yang mungkin punya keterlibatan di perkara ini yang perlu kita dalami, kita telusuri," tandas Abraham.
Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono Karno yang kala itu menjabat sebagai Sekjen ESDM agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Didi mengatakan dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas, Hardiono. Jumlah uang yang disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.