KPK Cegah 1 Orang dari Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di MA
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang terkait penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan lembaganya mengajukan pencegahan lantaran masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara tersebut.
"Maka, KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/10).
Ali menyampaikan tindakan cegah telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak September 2023 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
"KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tegasnya.
KPK sendiri telah menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA pada Rabu (12/7) lalu.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan 'suntikan dana'.
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas 'pengawalan' Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret—September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi Hasan sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya.
Adapun besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: