Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menyampaikan permintaan maaf seusai menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ucap Dadan Tri Yudianto.
“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat... jaksa jahat...," lanjut Dadan menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi seusai persidangan pekan lalu.
Melihat hal itu, dia mengaku panik dan spontan bergegas mendatangi sang istri yang histeris untuk menenangkannya.
"Namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” ungkap Dadan.
Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya.
Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya hingga merasa telah terzalimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha atau bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” kata Dadan dengan nada yang kesal.