Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 29 Februari 2024 – 19:30 WIB
Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto - JPNN.COM
Sidang pembacaan duplik terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/2). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kuasa hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Willy, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan Tri Yudianto yang merupakan eks Komisaris PT Wika Beton jika berdasarkan analis fakta dan yurisdiksi.

"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy dalam sidang pembacaan duplik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Willy menyebutkan salah satu perbuatan Dadan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi, yakni transaksi dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.

Dia menyampaikan transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dan hubungan investasi yang sah.

Selain itu, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta sehingga seluruh transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi yang cenderung dikenakan kepada pegawai atau pejabat negeri.

"Ini tidak terbukti secara sah," tegasnya.

Dengan demikian, Willy mengatakan seluruh perbuatan Dadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dituntut kepada terdakwa.

"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia majelis hakim. Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Willy menambahkan.

Agenda berikutnya adalah sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan yang akan dibacakan pada Kamis (7/3) pekan depan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kuasa hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra meminta hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan, begini penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News