KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor
Senin, 10 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkum HAM, saat peringatan kemerdekaan RI ke 66 yang lalu, kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar itu memberikan remisi kepada 416 koruptor dan 21 diantaranya di bebaskan.
Bibit mengaku dirinya menjadi anggota polisi selama 30 tahun. "Dengan pengalamannya itu, dia mengklaim mengetahui praktek-praktek uang di beberbagai tempat.
Tak terkecuali di pemasyarakatan. Nah karena kecurigaan itu, kata Bibit, KPK sama sekali tidak pernah menghadiri undangan Kemenkum HAM dalam acara pemberian remisi untuk para narapidana. "Saya sama sekali tidak pernah datang," katanya.
Di bagian lain, Kepala Seksi Peliputan dan Pemberitaan Dirjen Pas Ika Yusanti membantah tuduhan Bibit. Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi selama ini berdasar UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut, semua narapidana berhak mendapatkan remisi termasuk koruptor.