KPK Dalami Aliran Suap Bupati Meranti kepada 2 Pejabat BPK Riau Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil dengan memeriksa dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Riau.
Mereka ialah Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi fee jasa travel umrah dan pengondisian pemeriksaan keuangan 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang melibatkan Bupati Muhammad Adil.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Ali menerangkan kedua pihak itu juga didalami soal dugaan aliran uang yang diterima kolega mereka, yaitu Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dari bupati Meranti.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan pengabilan sampling suara tersangka MA (Muhammad Adil) untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.
Setidaknya, ada tiga kasus yang menjadi penyidikan KPK terhadap bupati Meranti itu.