Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

Kamis, 19 September 2024 – 14:36 WIB
KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari (RW) berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.

"Kami sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batu bara dari PT BKS," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9).

Adapun PT BKS adalah PT Bara Kumala Sakti. PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batu bara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan.

Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain. Dari kegiatan bisnis eksplorasi itu, diduga para perusahaan memberikan fee kepada Rita sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

"Terkait metrik ton jadi sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika Saudari RW ini menjabat sebagai bupati ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS," kata Asep.

"Jadi, kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar sampai 5 dolar. Ini kan kalau 5 dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu rupiah. Tetapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi, ini terus-terusan," ditambahkan Asep.

Fee yang diterima Rita itu diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya diduga mengalir ke Tan Paulin yang disebut ratu batu bara.

"Nah dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya Saudari TP. Makanya karena kami sedang menangani Saudari RW ini TPPU-nya, kami mencari ke mana sih uang dari situ gitu dari Saudari RW. Ya, salah satunya ke TP," ungkap Asep.

Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari (RW) berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News