KPK Dalami Eks Stafsus SBY soal Aset Hasbi Hasan dari Hasil Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan staf khsusus (stafsus) presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Heru Lelono terkait aset milik Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Aset tersebut diduga dibeli dari suap dan gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan.
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Heru Lelono, Rabu (6/3). Heru diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan.
"Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Berdasarkan informasi, aset yang didalami tim penyidik melalui Heru Lelono merupakan rumah yang berlokasi di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam kasus tersebut, Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Tak hanya suap, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan senilai total Rp 630,8 juta. Perkara suap dan gratifikasi tersebut saat ini sedang bergulir di pengadilan. (tan/jpnn)