Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Pejabat Tajir bin Hedon Eko Darmanto

Rabu, 08 Maret 2023 – 18:39 WIB
KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Pejabat Tajir bin Hedon Eko Darmanto - JPNN.COM
Pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto menghadiri pemeriksaan klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupri (KPK), Selasa (7/3). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami adanya kepemilikan mobil klasik dan mewah milik pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan silang terhadap Eko dengan temuan tim lembaga antirasuah dengan LHKPN yang bersangkutan pada Selasa (7/3) kemarin.

“Untuk aset beberapa kendaraan, rupanya beliau juga memang punya penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan. Jadi, beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak, diperbaiki baru dijual, itu disampaikan beliau,” kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Pahala menerangkan Eko mengeklaim memiliki bengkel sebagai tempat perbaikan dari jual beli mobil tersebut.

“Kami akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan,” kata dia.

Pahala menerangkan pihaknya akan mencocokkan data yang KPK punya dari perbankan, asuransi, dan kunjungan fisik ke bengkel milik eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu.

Pahala menerangkan dalam LHKPN, Eko mencatatkan utang sebesar Rp 2 miliar. Utang itu merupakan kredit kendaraan.

“Jadi, beliau bawa dokumen. Terhadap semua utangnya kami akan adakan semacam pemeriksaan silang dengan dokumen yang dibawa dengan informasi yang kami punya,” jelas dia.

KPK menyebut pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eko Darmanto memiliki usaha jual beli mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close