KPK Dalami Kepemilikan Mobil Rubicon terkait Kasus Rafael ke Mario Dandy
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon kepada anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.
KPK telah memeriksa Mario di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Mario diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka ayahnya sendiri.
"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Tak hanya memeriksa Mario, penyidik juga memeriksa tiga orang swasta dalam kasus ini. Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko dan Jeffry Amsar , didalami terkait mengondisikan temuan pajak dari wajib pajak yang diduga dilakukan Rafael.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," jelas Ali.
Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael.