KPK Dalami Keterlibatan Boy Sadikin dan 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Munjul
"Bersama Pak Andika anggota Komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air Tahun 2020," ujar JPU KPK Takdir Suhan membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).
Lalu, Wakil Ketua DPRD Suhaimi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta percepatan pembahasan tanah di SDA.
Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA.
"Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin pada 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," kata Takdir.
Edi membenarkan bahwa pihak-pihak itu pernah mendatanginya.
"Jadi mereka datang hanya proses percepatan saja dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: