KPK Dalami Komunikasi Khusus Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.
Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.
KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. (tan/jpnn)