KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jumat, 30 Agustus 2024 – 21:24 WIB
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Hal itu akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. KPK menerapkan Pasal kerugian keuangan negara yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini. (tan/jpnn)